kickstand-project.org
Berita

Revelasi Shocking: Satgas Ops Damai Cartenz Mengungkapkan Motif Sesaat Sebelum Pembunuhan Danramil oleh OPM

kickstand-project.org – Satgas Operasi Damai Cartenz telah mengungkapkan motif di balik pembunuhan Komandan Koramil (Danramil) 1703-04/Aradide Lettu Oktovianus Sogarlay oleh kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, AKBP Bayu Suseno, menjelaskan bahwa motif tersebut terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap anggota OPM, Anan Nawipa. Anan Nawipa telah mengakui keterlibatannya sebagai anggota KKB Kodap XIII Kegepa Nipouda Paniai dalam penyerangan terhadap Danramil.

“Peran Pelaku KKB Anan Nawipa adalah Pemegang HP Milik Almarhum Danramil 1703-04 Aradide Lettu Inf. Oktovianus Sogalrey,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Anan Nawipa mengakui statusnya sebagai anggota OPM yang aktif dalam aksi-aksi yang dilakukan oleh KKB Paniai Pimpinan Osea Satu Boma. Kepada penyidik, Anan mengungkapkan bahwa alasannya melakukan penyerangan karena rasa benci terhadap kehadiran anggota TNI-Polri di wilayah tersebut.

“Anan Nawipa mengakui bahwa kelompoknya melakukan Pembunuhan terhadap Danramil 1703-4/Aradide karena mereka sangat membenci anggota TNI-Polri,” kata Bayu.

Aksi penyerangan terhadap Danramil dilakukan oleh Anan bersama enam anggota KKB lainnya, yang termasuk pimpinan KKB Paniai Osea Satu Boma, Jemi alias Yegetaka Degei, Yakob Bonai alias Bonai Bon, Yakobus Nawipa, Kleibou Nawipa, dan UKM.

Selain itu, pelaku Anan Nawipa juga mengakui hubungan yang dekat dengan korban sejak lama. Oktovianus Sogalrey, korban, dikenal karena sering membagikan bantuan sembako kepada warga di Kampung Ekadide. Pelaku juga menyangkal tuduhan bahwa korban pernah membagikan racun kepada masyarakat.

Atas perbuatannya, Anan dikenai dengan Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Lebih Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP lebih-lebih subsider pasal 170 ayat Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1, Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 56 KUHP. Pembunuhan berencana ini diancam dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau minimal penjara 20 tahun.

Komandan Koramil (Danramil) 1703-04/Aradide Lettu Oktovianus Sogarlay meninggal dunia akibat aksi penyerangan dan penembakan oleh OPM. Peristiwa ini terjadi pada Rabu sore, saat Oktovianus keluar dari Makoramil 1703-4/Aradide, dan hingga Kamis dia tidak kembali, akhirnya ditemukan tewas di daerah Pasir Putih, Distrik Aradide, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah.

Kapendam XVII/Cenderawasih, Letkol Inf Candra Kurniawan, mengkonfirmasi bahwa pelaku penyerangan dan penembakan adalah gerombolan OPM.

Anda mungkin juga suka...