kickstand-project.org
Berita

Penegakan Hukum Terhadap TPPO: Kasus Penipuan Pekerja Migran oleh Abdul Sahid KDI dan Rekan-rekannya di NTB

kickstand-project.org – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) telah berhasil menangkap tiga tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), termasuk Abdul Sahid (AS), mantan peserta Kontes Dangdut Indonesia (KDI) dari Lombok Timur, bersama dengan dua perempuan berinisial MS dan HW. Mereka diduga terlibat dalam kasus penipuan terhadap calon pekerja migran Indonesia (CPMI) asal NTB dengan penawaran palsu pekerjaan di Australia.

Tersangka dihadapkan pada Pasal-pasal Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengancam dengan sanksi pidana penjara dan denda. Sahid KDI berperan sebagai sponsor yang menawarkan pekerjaan di Australia, sementara MS dan HW bertugas merekrut CPMI NTB untuk bekerja di luar negeri, dengan korban mayoritas berasal dari Lombok Utara, Lombok Timur, dan Lombok Tengah.

Penemuan sejumlah barang bukti, seperti uang tunai, surat perjanjian palsu, tiket penerbangan, dan visa palsu dari Departemen Dalam Negeri Australia, menjadi bukti penting dalam kasus ini. Kasus ini menyoroti urgensi penegakan hukum terhadap praktik penipuan yang merugikan pekerja migran, serta menegaskan komitmen hukum untuk menindaklanjuti setiap bentuk pelanggaran yang merugikan korban yang rentan.

Anda mungkin juga suka...