kickstand-project.org
Berita

Gagasan Duet Anies dan Ahok di Pilkada 2024 Tidak Memungkinkan Menurut Undang-Undang

kickstand-project.org – Menurut ketentuan Undang-Undang Pilkada, Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dua mantan gubernur DKI Jakarta, tidak dapat berduet dalam Pilkada 2024. Undang-undang melarang mantan gubernur untuk mencalonkan diri sebagai wakil gubernur.

Ahok menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta dari 2014 hingga 2017, menggantikan Joko Widodo setelah terpilih sebagai presiden pada Pilpres 2014. Sementara Anies menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dari 2017 hingga 2022, menggantikan Ahok setelah Pilkada DKI Jakarta 2017.

Rivalitas Anies dan Ahok saat Pilkada DKI Jakarta 2017 dikenang karena polarisasi yang sangat terasa, dengan isu SARA memecah publik. Meskipun Pengamat komunikasi politik, Jamiluddin Ritonga, mengusulkan duet Anies dan Ahok untuk Pilkada mendatang demi persatuan, Anies menyatakan belum memutuskan apakah akan mencalonkan diri kembali di DKI setelah mengikuti Pilpres 2024 sebagai calon presiden.

Anda mungkin juga suka...